ASEAN - CHINA : Sepakati Sistem E-Sertifikat Inspeksi dan Karantina


Tiongkok - Kunci akses sistem e-Sertifikat Inspeksi dan Karantina  ASEAN  - China secara simbolis diserahkan oleh H.E. Segfredo Serrano selaku Co-Chair ASEAN dari AQSIQ Tiongkok, di kota Naning Tiongkok, Senin (12/9). Hal ini sebagai pertanda akses untuk mengunduh berbagai informasi sitem regulasi SPS di masing-masing negara telah dapat dilaksanakan.

Kesepakatan ini berlangsung sebagai hasil dari Pertemuan ke-5 para Menteri negara ASEAN - China yang menangani kerjasama Sanitari dan Pitosanitary (SPS)  yakni tanggal 10 - 11 September 2016. Pada tanggal 12 - 13 Sepembter 2016,  pertemuan ditindaklanjuti dengan bilateral para eksekutif yang menangani bidang Inspeksi dan Karantina di masing-masing negara ASEAN dan China. 

Kepala Badan Karantina Pertanian mewakili Menteri Pertanian, Banun Harpini, memimpin langsung Delegasi Indonesia didamping oleh Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, wakil Biro Kerjasama Luar Negeri, Kedutaan Besar RI Beijing, dan Konsulat Jenderal Guangzou pada pertemuan bilateral ini.

Selain kesepakatan mengenai sistem e-Sertifikasi Inspeksi dan Karantina,  pada pertemuan yang bertemakan “Promote China-ASEAN Connectivity, Build Up Community of Common Destiny for Quality and Safety” ini juga menghasilkan enam kesepakatan yakni :

Pertama, sepakat untuk mendorong penyelesaian negosiasi dibawah kerangka Regional Economic Regional Economic Partnership (RCEP) setalah penyelesaian negosiasi  ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) dan penandatanganan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Cooperation dan Agreement terkait lainnya antara ASEAN-Tiongkok.

Kedua, para pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama ASEAN-Tiongkok dalam konektivitas inspeksi dan karantina, khususnya dalam regulasi inspeksi dan karantina, standard teknis dan informasi, e-sertifikat, serta prosedur pemeriksan dan inspeksi di pelabuhan untuk komoditas ekspor-impor.  Pertemuan telah mencatat peran Sub-Committee on SPS pada ACFTA dalam penyelesaian berbagai isu SPS yang telah berdampak pada hubungan perdagangan dan ekonomi kedua pihak.

Ketiga, di bidang inspeksi dan karantina hewan, para pihak sepakat untuk meningkatkan mekanisme pertukaran informasi kebijakan inspeksi dan karantina, regulasi dan standard tehnis di masing-masing negara untuk meningkatkan kapasitas pencegahan dan pengawasan penyebaran penyakit hewan lintas batas, serta untuk menjaga kesehatan hewan dan mempromosikan perdagangan produk asal hewan yang aman dan berkualitas di kawasan.

Keempat, di bidang inspeksi dan karantina tumbuhan, para pihak sepakat untuk meningkatkan manajemen ketelusuran atau traceability, memperkuat pertukaran informasi teknis, meningkatkan qualitas dan keamanan produk pangan, meningkatkan kepasitas petugas dalam pencegahan dan pengawasan penyebaran hama lintas batas di kawasan, serta untuk memfasilitasi perdagangan tanaman dan produk tanaman.

Kelima, para pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama ASEAN-Tiongkok dibidang SPS, guna meraih peluang perdagangan pangan dan produk pangan yang berkualitas dan aman. Hal ini mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan perdagangan produk pangan ASEAN-Tiongkok.

Keenam, dengan adanya potensi dampak zoonosis dan vectors pada perdagangan produk pertanian, para pihak juga sepakat untuk meningkatkan pertukaran informasi status penyakit, pengawasan, pencegahan,  pengendalian dan kerjasama teknis dibidang ini. Untuk itu, para pihak menyambut peluncuran Big Data Platform of China-ASEAN Joint Prevention and Control of Animal and Plant Diseases, yang ditujukan dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pengawasan penyakit hewan dan tumbuhan di kawasan melalui fasilitasi penyediaan berbagai data dan informasi berbagai penyakit hewan dan tumbuhan.

Perkembangan implementasi aksi kerjasama ASEAN-China bidang SPS di tahun 2015-2016 dinilai cukup implementatif dan para pihak sepakat untuk terus memperkuat implementasi kerjasama  di tahun 2017-2018. Adapun fokus kerjasama kedepan adalah pengembangan sistem komunikasi dan notifikasi informasi, pertukaran kunjungan petugas karantina, peningkatan kapasitas melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan, seminar dan kegiatan terkait lainnya untuk mengurangi kesenjangan sistem regulasi dan penerapan prinsip-prinsip SPS di ASEA, kerjasama penelitian serta pengembangan mekanisme konsultasi SPS.

Di akhir pertemuan, disahkan kesepakatan pernyataan para Menteri yang membidangi SPS ASEAN - China untuk  membangun dan mengembangkan mekanisme penerapan tindakan SPS untuk memfasilitasi perdagangan, yakni : Nanning Joint Statement of the 5th China-ASEAN Ministerial Meeting on Quality Supervision, Inspection and Quarantine (SPS Cooperation).

Dalam Naning Join Statement telah termasuk usulan delegasi Indonesia  yakni membangun sistem corrective action terhadap compliance mechanism untuk produk pertanian yang diekspor ke China. Kedepan diharapkan pihak China dapat menerapkan prior notification untuk ketidaksesuaian yang ditemukan China terhadap produk pertanian Indonesia yang masuk ke China.




Berita Lainnya