Mentan Keluarkan Revisi Permentan Agar Peternak Kecil Untung


Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah melakukan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Revisi terhadap Permentan tersebut mengatur harga ayam ras Day Old Chick (DOC) atau bibit ayam per ekor sebesar Rp 4.800.

Revisi Permentan tersebut ditandatangani oleh Amran di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan disaksikan oleh Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan dan pejabat terkait Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskim Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Ditjen Peternakan Kementan, Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU), dan Gabungan Peternak Mandiri.

Dengan ditandatanganinya revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016, harga untuk bibit ayam atau "day old chicken" (DOC) sebesar Rp4.800 per ekor, harga ayam di kandang sebesar Rp18.000 per ekor, dan harga di pasar Rp32.000 per kg. Sebelumnya, harga DOC di tingkat produsen berada di kisaran Rp5.000-6.000 per ekor sehingga harga jual ayam di tingkat peternak dan pasar bisa lebih rendah.

Amran menegaskan revisi Permentan ini merupakan salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi permasalahan unggas khususnya ayam ras di Indonesia. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar Kementerian Pertanian (Kementan) memfokuskan program untuk membuat peternak kecil untung. Hal ini sama halnya pada petani padi dan jagung yang telah mendapat keuntungan.

"Pelaku industri perunggasan sudah menyetujui revisi Permentan yang terbaru sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya penetapan harga tersebut. Ketentuan harga patokan tersebut, berlaku mulai hari ini. Kita membuat kesepakatan sekaligus mengeluarkan Permentan untuk menstabilkan harga di tingkat konsumen dan peternak. Jadi disparitas harga yang tinggi kita tekan," katanya saat penandatangan MoU terkait penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat di Kantor KPPU, Selasa (6/12).

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan revisi Permentan ini agar semua peternak mandiri mendapatkan pasokan DOC dari produsen sehingga pasokan DOC tidak seperti dengan kondisi 5 tahun sebelumnya. Ini regulasi yang pertama kalinya dibuat untuk memperhatian dan memberdayakan peternak mandiri.

"Selain itu, membuat peternak integrator berbisnis dengan nyaman dan konsumen diuntungkan," ujarnya.

Sehubungan dengan revisi Permentan ini, salah seorang peternak ayam dari Bogor, Nano mengatakan baru pada pemerintahan saat ini peternak diperhatikan. Menurutnya, sebelumnya peternak tidak pernah mendapat perhatian.

"Dari dulu kami peternak inginkan, berapapun harga doc, pakan, dan obat-obatan, kami hanya ingin harga yang menguntung bukan dalam waktu sesaat," tuturnya.




Berita Lainnya