Pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina oleh Kepala Badan Karantina Pertanian di BKP Kelas I Bandar Lampung


BANDAR LAMPUNG - Pada hari ini Kamis/12 Januari 2017, Kepala Badan Karantina Pertanian Ir. Banun Harpini, M.Sc melakukan pemusnahan media pembawa HPHK di kantor baru Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung yang yang berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta KM. 20, Way Laga, Bandar Lampung.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung, Kepala BKSDA Lampung, Balai Veteriner Lampung, Kepala BPP Lampung, Kepala BPTP Lampung, PDHI Cabang Lampung dan  ISPI Lampung. Selain itu hadir juga instansi lingkup Pelabuhan Panjang seperti Bea Cukai, KSOP, Karantina Ikan, Karantina Kesehatan, Imigrasi, PT. Pelindo II dan KSKP Pelabuhan Panjang serta lingkup Pelabuhan Bakauheni seperti KSKP Pelabuhan Bakauheni, PT. ASDP, KSOP Pelabuhan Bakauheni dan pengurus truk di Bakauheni.

Dalam acara pemusnahan tersebut media pembawa yang dimusnahkan adalah Kulit Ular sebanyak 400 lembar, kulit Biawak sebanyak 75 lembar dan daging kerbau sebanyak 50 kg yang sebelumnya ditahan oleh Karantina Pertanian wilker Pelabuhan Bakauheni bekerjasama dengan KSKP Pelabuhan Bakauheni.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pelepasliaran burung-burung hasil tangkapan di Pelabuhan Bakauheni. Burung-burung tersebut diantaranya adalah burung ciblek sebanyak 800 ekor, burung pleci sebanyak 60 ekor, burung perkutut sebanyak 80 ekor dan burung kutilang sebanyak 8 ekor. Burung tersebut diamankan karena tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas karantina.

 

 




Berita Lainnya