Optimalisasi Pengelolaan DIP untuk Penderasan Informasi Bidang Pertanian


Bogor -- "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". 
"Hal ini merupakan isi Pasal 28 huruf F amandemen Undang-Undang Dasar yang menjadi ruh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, demikian Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono mengawali pembukaan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Kementerian Pertanian di Padjajaran Suites Resort and Convention Hotel, Bogor (18/5).

Melanjutkan sambutannya, Sekjen Kementan menegaskan "tidak boleh ada lagi pejabat yang menyembunyikan Informasi Publik, 
karena Kementerian Pertanian sudah punya aturan dan rambu-rambu yang jelas dalam melayani informasi publik". "Setiap pejabat publik harus memahami aturan Informasi Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib melayani permohonan informasi, tetapi tetap menjaga informasi personal pada wilayah informasi dikecualikan", jelas Sekjen Kementan.

Tak hanya itu, Sekjen Kementan menyatakan bahwa "Kini publik semakin cerdas, maka data dan informasi harus lebih mudah ditelusur". Selain itu, "PPID harus melayani dokumen dari sumber informasi yang valid", demikian Sekjen Kementan mengingatkan 250 orang peserta Rakor PPID.

Dalam Rakor PPID ini, Sekjen Kementan meluncurkan IndoAgropedia (https://indoagropedia.pertanian.go.id/) dan Satu Layanan Kementan
(https://satulayanan.pertanian.go.id/). Kemudian besok, hari kedua Rakor PPID, para peserta terbagi dalam 3 Kelompok Kerja yang membahas Konsep Pedoman Penyusunan Dokumen Informasi Publik (DIP) yang Dikuasai, Konsep  Revisi Pedoman Uji Konsekuensi serta Konsep Panduan Monev dan Pelaporan Pengelolaan Informasi Publik.

Hal ini sejalan dengan fokus Rakor PPID tahun ini adalah memperbaiki tatanan hukum, memperkaya konten informasi serta memudahkan akses penelusuran Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian.




Berita Lainnya