Pentingnya Indikasi Geografis (IG) Produk Pertanian


Yogyakarta – Pentingnya perlindungan terhadap indikasi geografis maka akan diselenggarakan “Workshop Indikasi Geografis (IG) Produk Pertanian’’ di Hotel Eastparc Yogyakarta, tanggal 12-13 Oktober 2017. Workshop tersebut direncanakan akan dihadiri oleh perwakilan 20 provinsi yang telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis (IG) produk pertanian dari Kementerian Hukum dan HAM. Hadir pula narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM selaku pembina nasional IG dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngada NTT, sebagai perwakilan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Flores Bajawa. 

Sertifikasi IG ini memberikan perlindungan Hukum terhadap nama geografis asal produk, jaminan keaslian asal suatu produk, dan peningkatan penerimaan produsen. Untuk itu, maka dituntut suatu control kualitas yang konsisten dari instansi Pembina agar produk yang diterima konsumen sesuai dengan label IG. 

Pada Workshop IG ini akan dilakukan peluncuran Buku‘’Profil Indikasi Geografis (IG) Produk Pertanian Tahun 2017’’ yang merupakan ringkasan profil untuk 45 produk pertanian yang telah memiliki sertifikat IG. Buku tersebut diterbitkan dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan merupakan“living document’’ yang dapat disesuaikan apabila kondisi ataupun struktur organisasi berubah.

Pada kesempatan tersebut, selain akan memamerkan sampel produk IG dari masing-masing provinsi, para peserta Workshop juga akan diajak field-trip ke Asosiasi Petani Salak Pondoh Sleman (Mitra Turindo) yang telah tersertifikasi IG Salak Pondoh-nya dan kunjungan ke lokasi penanaman Salak Pondoh.




Berita Lainnya