Ini Penjelasan Kementan Terkait Berita Pemusnahan Sapi di New Zealand


Jakarta (02/04/2018), Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan, masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir tentang adanya pemberitaan mengenai rencana pemusnahan masal terhadap 22.000 ekor sapi perah di New Zealand. Hal tersebut disampaikan oleh Fadjar Sumping Tjatur Rasa Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH di Kantor Kementerian Pertanian. 

“Masyarakat di Indonesia  tidak perlu khawatir, khususnya terkait keamanan dalam mengkonsumsi susu, daging sapi dan produk olahannya,” kata Fadjar Sumping. Menurutnya, pemusnahan masal terhadap sapi perah di New Zealand tersebut dalam rangka upaya pemberantasan penyakit yang disebabkan oleh kuman Mycoplasma bovis.

“Kuman sejenis ini menyerang ambing sapi, sehingga mengganggu produksi dan kualitas susu, serta dapat menimbulkan penyakit pernafasan dan kematian pada anak sapi,” ungkap Fadjar Sumping.

Lebih lanjut ia sampaikan, pemusnahan serentak sapi-sapi yang tertular dilakukan sebagai langkah yang paling strategis bagi New Zealand untuk pengamanan jangka panjang. “Hal ini mengingat penyakit tersebut sulit diberantas dengan antibiotika dan ini merupakan penyakit baru yang diketahui keberadaanya di New Zealand pada tahun 2017,” tukasnya.

Keberadaan kuman Mycoplasma bovis hampir tersebar diseluruh negara di dunia, umumnya negara-negara tersebut hanya melakukan pengendalian penyakit. Namun demikian, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE/WAHO) belum memasukan sebagai penyakit prioritas.

Kuman Mycoplasma bovis tidak menular ke manusia melalui konsumsi produk hewan dan olahannya, sehingga tetap aman mengkonsumsi susu dan daging sapi tentunya setelah dimasak dan diolah dengan benar.

Fadjar kembali menegaskan, pemusnahan masal dan serentak terhadap sapi yang tertular Mycoplasma bovis di New Zealand adalah dalam rangka peningkatan produktifitas dan tidak terkait dengan isu keamanan pangan, serta penyakit menular ke manusia.

Untuk melindungi kesehatan ternak sapi perah di Indonesia pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menerapkan program surveilans dan monitoring. Selain itu, pemasukan sapi dari luar negeri juga harus disertai surat keterangan kesehatan hewan dan dilengkapi hasil uji laboratorium dari otoritas veteriner di negara asal ternak.




Berita Lainnya