Penandatanganan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pertanian

Acara ini amatlah penting untuk kita jadikan starting point, utamanya bagi segenap penyelenggara negara dalam hal mengendalikan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Tidak dipungkiri bahwa secara umum, baik di instansi maupun di masyarakat luas, pemaknaan istilah gratifikasi masih beragam dan umumnya terjadi pada instansi/lembaga pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

 

 

Atas dasar tersebut, dalam upaya menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pengendalian gratifikasi, maka sudah saatnya Kementerian Pertanian meningkatkan kinerjanya secara bertahap dan tetap menjaga kualitas penerapan kepemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Kementerian Pertanian secara optimal, melalui penerapan Permentan Nomor 97/Permentan/Ot.140/7/ 2014 tanggal 3 Juli 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Gratifikasi Lingkup Kementerian Pertanian dan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pertanian yang saya tandatangani bulan Agustus lalu.

 

 

Setiap penyelenggara negara sudah sepatutnya mengetahui, memahami dan menerapkan Surat Himbauan KPK Nomor B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 tentang Himbauan terkait Gratifikasi, termasuk mempelajari dan memahami betul Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa makna gratifikasi adalah “pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."

Bila dicermati lebih lanjut, ternyata kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah: “pemberian dalam arti luas”, yang mempunyai makna netral, sehingga dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada unsur 12B saja.

Hal ini tentunya selaras dengan kalimat yang tersebut dalam “Buku Saku Memahami Gratifikasi” (halaman 4) yang diterbitkan KPK, bahwa praktek gratifikasi atau pemberian hadiah di kalangan masyarakat tidak dilarang, tetapi perlu adanya sebuah rambu tambahan yaitu larangan bagi pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menerima gratifikasi yang “dapat” dianggap suap.

Menteri Pertanian secara khusus menghimbau agar seluruh penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Pertanian senantiasa waspada dalam menjalankan tugas sehari-hari, hindari transaksi yang bertentangan dengan pasal 12 B ayat (1) tadi, serta senantiasa menerapkan Permentan Nomor 97/Permentan/Ot.140/7/ 2014 dan butir-butir Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi Kementerian Pertanian yang telah dicanangkan kemaren.

Adapun upaya-upaya konkrit pemberantasan gratifikasi dan korupsi yang telah dilakukan dengan baik yaitu melalui penguatan kegiatan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), SMS Center, Whistle Blowing System (WBS), dan pembentukan Unit Pengelolaan Gratifikasi (UPG) yang saat ini tentunya akan menjadi sarana pelengkap dalam menjaga jalannya roda pemerintahan di Kementerian Pertanian.

Upaya pemberdayaan dan peningkatan peran dan fungsi Inspektorat Jederal selaku pengawas intern di lingkup Kementerian Pertanian juga telah dilakukan secara optimal melalui penyelenggaraan beragam kegiatan pengawasan, baik audit maupun non-audit yang sifatnya pre-emptif dan preventif. Tidak dipungkiri bahwa strategi pengawasan Green Audits yang diterapkan selama ini telah memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan intern dan memberikan dampak positif bagi unit kerja lain.

Disisi lain, peran eselon I lain dalam memberikan dukungannya di bidang pengawasan, ternyata sangat membantu dalam percepatan perwujudan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Kementerian Pertanian. Komitmen seluruh pimpinan eselon I telah terbentuk secara solid dan kokoh, serta memiliki tujuan yang sama. Atas hasil kerja keras tersebut pada tahun ini Kementerian Pertanian memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap kualitas laporan keuangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. Harapan kita bersama bahwa prestasi ini dapat terus terjaga dan dapat dijadikan barometer bagi kementerian/ lembaga lainnya.




Berita Lainnya