Kementan Bongkar Hingga Blacklist Lagi Praktik Importir Nakal


Jakarta, 22 Juni 2018 - Kementerian Pertanian kembali mem-blacklist (memasukkan dalam daftar hitam) 5 Perusahaan Importir  nakal. Praktik curang importir nakal ini dilakukan, di tengah upaya terus menerus Kementerian Pertanian memproteksi masyarakat petani pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.  Salah satu kebijakannya, sejak tahun 2016 tidak lagi mengeluarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang merah (shallot).

 

“Alhamdulilllah, dalam dua tahun berturut-turut kita menikmati harga yang stabil. Memang masih ada fluktuasi harga secara sporadis, tapi relatif stabil. Dan kita syukuri itu. Tetapi kemudian Kementerian Pertanian menemukan ada perusahaan yang berlaku curang, berbohong, melakukan manipulasi impor. Dengan berat hati di hari Krida Kementan ke 46 tahun hari ini, kami kembali mem-blacklist lima perusahaan, karena merugikan petani, merugikan konsumen,”tegas Amran usai upacara peringatan Hari Krida Pertanian ke-46 sekaligus Halal Bihalal di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (22/6).

 

Amran menyebutkan setidaknya terdapat 10 importir yang diduga mengimpor bawang bombai berukuran kurang dari lima sentimeter (biasa disebut bawang bombai mini), karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal. Begitu masuk pasar, bawang bombai mini ini dijual sebagai bawang merah dengan harga jual lebih murah dari bawang merah lokal, sehingga harga bawang merah lokal anjlok drastis.  

 

“Dari 10 importir, ada 5 di antaranya sudah diaudit Kementan, yakni PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, PT JS, dan dikenakan sanksi blacklist dari Kementan. Dengan terkena blacklist, importir nakal tidak lagi boleh mengimpor bahan pangan serupa, tidak  boleh lagi membuat perusahaan importir bahan pangan, tidak boleh melakukan usaha di bisnis pangan. Karena hanya dinikmati segelintir orang tapi yang terkena dampaknya 200 juta lebih pendidik Indonesia,”sebutnya.

 

Amran juga menegaskan blacklist tidak hanya kepada perusahaan perusahaan tersebut saja, tapi sekaligus kepada semua kroninya karena mereka sudah tega terhadap bangsanya sendiri. Ini menyangkut komitmen Kementerian Pertanian untuk menjaga harga bahan pangan hasil pertanian guna melindungi petani. 

 

“Nilai Rp 100,- sangat berharga bagi saudara kita petani di Indonesia. Maka jangan main-main dengan bahan pangan, bermain untuk keuntungan sendiri,” ucapnya.

 

“Namun begitu, di luar itu semua kita patut bersyukur karena selama bulan Ramadhan hingga usai Lebaran, stok pangan tersedia sehingga harga stabil,” sambungnya.

 

Modus Manipulasi Impor Bawang Bombai

 

Kementerian Pertanian mensinyalir, bawang bombai mini yang kebanyakan diekspor dari negara India, masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan. Modusnya biasanya menyelipkan karung karung berisi bombai mini, di kontainer sisi dalam sehingga menyulitkan pemeriksaan petugas. 

 

“Komposisi manipulasi juga tak tanggung-tangung, hampir 70 persen bawang bombai mini diimpor di antara bawang bombai besar,” ungkap Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Yasid Taufi saat mendampingi Menteri Amran.

 

Yasid menilai manipulasi bawang bombai ini merugikan negara, sekaligus petani. Merugikan negara karena dikenakan bea masuk bawang bombai yang hanya 5 %, tetapi dijual sebagai bawnag merah – yang bea masuknya 20%. “Importir belinya murah, jualnya mahal,”jelas Yasid.

 

Menurut catatan Kementerian Pertanian, importir nakal yang diduga melanggar ketentuan hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton. Harga kulakan dari Negara asal India hanya sekitar Rp2.500,-/kg. Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, clearance, dan sebagainya, biaya pokok di Indonesai menjadi sekitar Rp 6.000,-/kg. Harga distributor sekitar Rp 10.000,-/kg, dan harga di tingkat eceran sekitar Rp 14.000,-/kg. Ada selisih keuntungan bawang bombai mini sebesar Rp 8.000,-/kg. Sementra harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp 18.000,-/kg, dan di pasar retail sekitar Rp 25.000,-/kg. 

 

“Keuntungan yang diraup importer bawang bombai mencapai Rp 1,24 Triliyun. Dan apabila 50% bawang bombai merah mini penetrasi ke pasar bawang merah lokal, ada tambahan keuntungan lagi sebesar Rp 455 miliar. Sedangkan potensi dirugikan bagi petani bawang merah lokal bisa mencapai Rp 5,8 triliyun,” rinci Yasid.

 

Yasid meminta kerja sama semua pihak yakni jika menemukan bawang bombai merah berukuran kecil dan murah, segera lapor ke Satgas Pangan atau instansi berwajib untuk ditindaklanjuti. Untuk itu, pedagang diminta agar tidak ikut memperjual-belikan bawang ombai mini. Konsumen juga agar lebih teliti membeli bawang merah, jangan terkecoh dengan imin-iming harga murah. 

 

Perlu diketahui, sebelumnya Kementan juga memblacklist 5 importir bawang putih yang melanggar aturan. Sedangkan Satgas Pangan menindak ratusan kasus bahan pokok dan non bahan pokok, dengan tersangka sekitar 409 orang. Produksi bawang merah di dalam negeri per tahun mencapai lebih dari 1,45 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi berkisar 1,2 juta ton, sehingga terjadi surplus.  

 

Alhasil, di tahun 2017, Indonesia telah mampu mengekspor lebih dari 7.750 ton ke berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste dan Taiwan. Tahun ini ditargetkan ekspor meningkat lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya mengingat panen bawang merah melimpah.




Berita Lainnya