Kementan Selesaikan Temuan Audit BPK


Jakarta (26/6/2018) -  Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2017 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Hal ini merupakan apresiasi bagi Kementerian Pertanian atas kerja keras dan kepatuhan seluruh jajaran di Kementerian Pertanian dalam mempertahankan opini BPK tersebut sejak tahun 2016. Namun demikian, terdapat beberapa ada penekanan khusus yang masih menjadi pekerjaan rumah Kementerian Pertanian, yaitu menuntaskan permasalah asset tetap.

Sesuai arahan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, diberikan waktu satu bulan untuk menuntaskan permasalahan asset tetap terhitung sejak penyerahan Opini WTP tanggal 6 Juni 2018. Oleh karenanya upaya Inspektorat Jenderal membentuk tim khusus yang terdiri dari auditor masing-masing Inspektorat untuk memantau dan mendampingi unit Eselon I dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Masing-masing Eselon I agar segera membuat identifikasi permasalahan yang dihadapi” ujar Sekretaris Itjen, Suprodjo Wibowo, pada rapat pembahasan laporan hasil pengawasan BPK Tahun 2017.

Terkait dengan permasalahan asset tetap Kementerian Pertanian yang masih belum tuntas sejak tahun 2004, sebagian besar merupakan asset-aset yang telah dipindahtangankan ke pihak lain, namun belum dibukukan sesuai dengan yang ketentuannya. Sementara itu, untuk asset lainnya yang perlu ditindaklanjuti, Inspektorat Jenderal akan mendampingi unit Eselon I Kementan dengan melakukan audit, revieu dan uji kebenaran. Inspektorat Jenderal bertekad mendorong penyelesaian temuan BPK RI sesuai dengan target yang diberikan oleh Menteri Pertanian.

Hadir pada pertemuan tersebut Inspektur III, IV dan Investigasi, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Setjentan, Sekretaris Badan SDM Pertanian, Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura, serta perwakilan dari masing-masing eselon I.

 

 




Berita Lainnya