Bangun Kesadaran Bahaya Rabies, Kementan Bagikan Vaksin Gratis


Garut – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memberikan 2.000 dosis vaksinasi rabies gratis kepada hewan penular rabies/HPR, Anjing, di Kabupaten Garut. Tujuan pemberian vaksinasi gratis ini untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa rabies dapat dicegah penyebarannya antar daerah dan antar pulau serta dapat dicegah penularannya secara signifikan melalui penerapan vaksinasi yang disiplin dan berkelanjutan di daerah asal.

 
“Salah satu kebijakan karantina hewan yang harus kami lakukan adalah mempertahankan status bebas dari penyakit pada suatu area. Dan untuk rabies, vaksinasi merupakan hal yang penting dilakukan dalam mencegah penyebaran dan penularannya," ujar Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, saat memberikan sambutan kegiatan vaksinasi rabies gratis di SOR Ciateul, Kab. Garut (11/7).
 
Jamil menjelaskan bahwa Kementerian  Pertanian telah mengeluarkan 13 Kepmentan (Keputusan Menteri Pertanian) yang menetapkan daerah bebas rabies. Dan berdasarkan SK Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 87 Tahun 2016 ada pembagian empat Status dan Situasi Rabies di Indonesia. Pertama, Area Bebas Rabies Tanpa Vaksinasi yaitu Prov. Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papua Barat, Papua dan NTB. Kedua, Area Bebas Rabies dengan Vaksinasi yaitu Prov. DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ketiga, Area Tertular Rabies yaitu seluruh provinsi di Pulau Sumatera, seluruh provinsi di Pulau Sulawesi dan Maluku, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan, Prov. Jawa Barat dan Prov. Banten. Keempat, Area Wabah Rabies yaitu Prov. Bali, NTT (kecuali daratan Kupang yang bebas) dan Pulau Nias.
 
“Pembagian status dan situasi rabies ini sebagai pedoman bagi petugas karantina pertanian dalam melakukan tindakan karantina hewan terhadap hewan penular rabies," jelas Jamil.
 
Menurut Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Raden Nur Cahyo, frekuensi lalu lintas anjing dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak di Cilegon cukup tinggi. Berdasarkan data sistem otomasi Karantina Pertanian, IQFAST diwilayah kerjanya, volume anjing yang dilalulintaskan 3 tahun terakhir terus meningkat. Di tahun 2016 sebanyak 23.614 ekor, 2017 sebanyak 27.128 ekor, dan 2018 sebanyak 28.268 ekor, sementara hingga Juni 2019 telah mencapai 11.135 ekor. 
 
Untuk dapat melalulintaskan anjing, karantina pertanian mempersyaratkan adanya SKKH dari dinas dan bukti vaksinasi berupa kartu vaksinasi hewan tersebut. Dokumen ini sebagai jaminan kesehatan hewan tersebut bebas dari rabies sehingga aman untuk dilalulintaskan. 
 
“Selain memeriksa kelengkapan dokumen karantina dan pemeriksaan fisik, setiap kali frekuensi pengiriman kami mengambil sampel 10% dari volume pengiriman untuk dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui titer anti bodi rabies," ujar Raden disela-sela pemberian vaksinasi gratis. 
 
Pengujian lab titer anti bodi rabies ini menjadi penting dilakukan untuk memantau sejauhmana anjing-anjing yang dilalulintaskan tersebut memiliki kekebalan terhadap penyakit rabies.
 
“Dari hasil pemantauan tahun 2018 ternyata hanya sekitar 21% anjing yang memiliki kekebalan yang cukup protektif,” tambah Raden. Inilah yang menjadi dasar Karantina Cilegon melakukan kegiatan Karantina Peduli dalam rangka Bulan Bakti Karantina Pertanian tahun 2019 dengan memberikan vaksinasi rabies gratis. 
 
Sementara pemilihan lokasi Kabupaten Garut dikarenakan Garut adalah wilayah ke-2 terbesar, setelah Sumedang, pemasok anjing yang akan dilalulintaskan ke Pulau Sumatera. Ada 8 titik lokasi pelaksanaan vaksinasi gratis kali ini yaitu Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, Bayongbong, Wanaraja, Banyuresmi, dan Leles.
 
Melalui kegiatan ini, diharapkan cakupan vaksinasi Rabies yang menghasilkan tingkat kekebalan memadai di Kabupaten Garut (minimal 70%) dapat didorong pencapaiannya, sehingga Hewan Penular Rabies asal Garut dapat diyakini status kesehatannya.
 



Berita Lainnya