KEMENTERIAN PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA

ID EN

Pakar Hukum Dukung Ketegasan Mentan Amran Bongkar Penyelundupan Beras


Selasa, 20 Januari 2026 18:20:09 SZ

 Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam membongkar praktik penyelundupan beras ke kawasan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

 

Menurut Azmi, tindakan penyelundupan beras merupakan kejahatan serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Praktik Penyelundupan ini merupakan bagian Sabotase Ekonomi Nasional, sehingga tindakan penyelundupan beras bukan sekadar pelanggaran administratif kepabeanan.

 

“Ini kejahatan multilapis, yaitu tindakan yang melanggar regulasi karantina dan prosedur kepabeanan secara kumulatif, serta mengandung delik pidana ekonomi yang kuat untuk memberikan efek jera yang maksimal kepada para aktor intelektualnya,” ujar Azmi, Selasa, 20 Januari 2026.

 

Praktik ini menurut Azmi telah mencederai visi besar kedaulatan pangan yang sedang dibangun pemerintah. Praktik tersebut juga dinilai tidak hanya melanggar aturan karantina, tetapi juga berpotensi dijerat dengan berbagai ketentuan hukum pidana.

 

“Dari sisi karantina saja sudah jelas melanggar. Apalagi jika ditarik ke ranah tata niaga maupun ketentuan dalam hukum pidana, ada banyak pasal yang bisa diterapkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” katanya.

 

Ia menegaskan, langkah tegas Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Mentan Amran sangat penting guna menjaga capaian swasembada beras yang saat ini berhasil diraih pemerintah. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang telah dieksekusi dengan baik oleh pemerintah.

 

“Capaian swasembada ini seharusnya dijaga dan didukung oleh semua pihak. Jangan sampai dirusak oleh praktik-praktik ilegal seperti penyelundupan,” tegasnya.

 

Azmi juga menyoroti dampak langsung praktik penyelundupan terhadap petani nasional. Ia menilai, masuknya beras ilegal dapat merugikan petani yang selama ini telah bekerja keras menjaga produksi pangan nasional.

 

“Tindakan ini merugikan hak ekonomi dan mereduksi kesejahteraan 115 juta petani nasional. Jerih payah mereka bisa terganggu jika negara tidak tegas terhadap penyelundupan,” katanya.

 

Dengan demikian, Azmi menilai ketegasan Mentan Amran merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk melindungi kepentingan petani, menjaga kedaulatan pangan, serta menegakkan hukum secara konsisten dimana konsistensi penegakan hukum ini sekaligus menjadi tindakan yang mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang mengorbankan kepentingan rakyat demi keuntungan segelintir kelompok

 

Sebelumnya Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras dalam inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Praktik ini dinilai melanggar prosedur karantina dan kepabeanan sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan pangan nasional.

 

Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras, dengan tujuan ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau. Menurut Mentan Amran, pola distribusi ini tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan.

 

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” jelas Mentan Amran

 

"Tindakan ini merugikan hak ekonomi dan kesejahteraan 115 juta petani Indonesia,” tambahnya


Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset