Hadapi Pola Hujan Awal 2026, Kementan Perkuat AUTP Jaga Produksi Padi dan Lindungi Petani
Rabu, 4 Februari 2026 21:43:03 Zaki
Jakarta, -- Menghadapi prediksi perubahan pola curah hujan awal 2026, pemerintah melalui Kementerian Pertanian memperkuat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebagai langkah menjaga keberlanjutan produksi padi nasional sekaligus melindungi petani dari risiko gagal panen.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi dinamika distribusi curah hujan pada awal 2026 masih didominasi kategori menengah di sebagian besar wilayah Indonesia. Pergeseran pola hujan di sejumlah daerah menjadi sinyal kewaspadaan terhadap potensi gangguan produksi dan ketidakpastian usaha tani.
Kondisi tersebut memperkuat pentingnya perlindungan usaha tani sebagai bagian strategi nasional menjaga produksi pangan. Pemerintah menegaskan perlindungan petani dijalankan melalui berbagai instrumen kebijakan, mulai dari stabilisasi harga gabah hingga penguatan mitigasi risiko usaha tani, agar keberlanjutan produksi nasional tetap terjaga.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa swasembada pangan tidak cukup hanya bertumpu pada peningkatan produksi, tetapi juga memastikan petani berada dalam posisi yang terlindungi.
“Perlindungan petani adalah fondasi swasembada pangan. Negara hadir untuk memastikan petani tidak menanggung risiko sendirian, sehingga mereka memiliki kepastian untuk terus menanam dan berproduksi,” tegas Mentan Amran, Rabu (4/2/2026).
AUTP dirancang untuk melindungi petani dari risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), sekaligus menjaga keberlanjutan usaha tani di lapangan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menyebut AUTP menjadi bagian penting dari strategi pengamanan produksi dari sisi hulu.
“Melalui mekanisme asuransi, risiko usaha tani dapat dikendalikan, sehingga petani tetap memiliki modal dan keberanian untuk melanjutkan musim tanam berikutnya,” ujar Nur Alam.
Ia menambahkan, pendaftaran AUTP dilakukan oleh petani atau kelompok tani dengan pendampingan penyuluh melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) agar pendataan hingga proses klaim berjalan tertib dan transparan.
Pada 2026, dukungan pemerintah daerah melalui APBD tetap menjadi penopang utama keberlanjutan AUTP. Mitigasi risiko usaha tani padi didukung untuk luasan 94.036,67 hektare, meski belum tersedia alokasi APBN.
Hingga kini, tercatat 13 provinsi telah mengalokasikan APBD I dan II untuk mendukung AUTP, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Kementerian Pertanian terus mendorong daerah lain mengikuti langkah tersebut. Penguatan AUTP ditegaskan sebagai kebijakan konkret untuk memitigasi risiko iklim, melindungi petani, serta menjaga produksi padi nasional tetap berkelanjutan.