Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pengalihan Penyuluh Pertanian Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Kementerian Pertanian pada tahap lima sebanyak 84 (delapan puluh empat) orang sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dengan rincian sebagai berikut: