Kementan Buka Dokumen Klarifikasi RS Usai Indah Megahwati Sebarkan Narasi Menyesatkan ke Publik
Selasa, 27 Januari 2026 14:37:23 SZ
Jakarta — Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) secara resmi membuka ke publik dua dokumen Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Asih yang menunjukkan bahwa surat keterangan sakit atas nama Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P. tidak didukung oleh data resmi rumah sakit, menyusul pernyataan yang bersangkutan dalam sebuah podcast yang menyebut dirinya sebagai korban fitnah.
Kementan menegaskan, pembukaan dokumen tersebut dilakukan sebagai pelurusan informasi dan perlindungan institusi, mengingat Indah Megahwati saat ini merupakan pihak yang sedang menjalani proses hukum lanjutan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kementan menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan ke ruang publik, termasuk melalui podcast, tidak selaras dengan dokumen resmi dan berpotensi membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun internal kementerian.
“Publik dan internal Kementerian Pertanian perlu sangat berhati-hati. Kami mencatat adanya pola penyampaian informasi yang tidak didukung oleh fakta hukum dan dokumen resmi. Ini bukan sekali terjadi,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono.
_Klaim Perawatan ICU Dipastikan Tidak Pernah Ada_
Salah satu klaim yang dipastikan tidak benar adalah narasi terkait perawatan intensif di ruang ICU salah satu rumah sakit. Fakta tersebut telah diklarifikasi secara resmi oleh RSU Bhakti Asih melalui surat bernomor 402/DIR-RSUBA/V/2025.
Dalam klarifikasi tersebut, RSU Bhakti Asih menegaskan bahwa:
1. Dokter yang tercantum dalam surat sakit tidak terdaftar sebagai tenaga medis RSU Bhakti Asih;
2. Tidak terdapat data maupun catatan rekam medis atas nama Indah Megahwati;
3. Stempel yang digunakan bukan stempel resmi rumah sakit.
“Klaim dirawat di ICU itu tidak pernah ada. Rumah sakit sudah menyatakan secara tertulis tidak ada perawatan, tidak ada pasien, tidak ada dokter, dan stempelnya bukan milik mereka. Ini dokumen resmi, bukan asumsi,” ujar Arief dengan tegas.
_Perkara Dugaan Korupsi Rp27 Miliar Bukan Narasi, tapi Fakta Hukum_
Kementan menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai Rp27 miliar yang menyeret nama Indah Megahwati saat ini ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku, serta didukung oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan proses penyidikan aparat penegak hukum.
Kasus ini terbongkar setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, mengakui secara terbuka menerima dana Rp10 miliar dari skema permainan proyek. Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Audit investigatif Inspektorat Jenderal kemudian menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp27 miliar. Nilai tersebut berpotensi bertambah, menyusul pengaduan dari sejumlah pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meskipun telah dimintai komitmen dana.
“Ini bukan opini, bukan framing, dan bukan cerita sepihak. Ada pengakuan, ada audit investigatif resmi, dan ada proses hukum. Jadi sangat keliru jika kemudian dibawa ke podcast dan disebut sebagai fitnah,” kata Arief.
_Proses Hukum Berjalan, Peringatan Tegas Kementan_
Selain Indah Megahwati, Deni telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut saat ini diproses di Polda Metro Jaya, dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. Proses hukum masih terus berkembang seiring pendalaman bukti dan keterangan saksi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan berkedok proyek pengadaan, termasuk pemalsuan tanda tangan.
“Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka. Ini bagian dari komitmen kami membersihkan Kementerian Pertanian dari korupsi,” ujar Mentan Amran.
Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“Kami mengimbau yang bersangkutan berhenti membangun narasi pembelaan di luar pengadilan. Jika terus melempar informasi sesat dan hoaks, itu bukan hanya menyesatkan publik, tapi berpotensi membuka perkara hukum baru,” tutup Arief.