KEMENTERIAN PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA

ID EN

4 Organisme di Bawang Bombai Ilegal Ini Bisa Hancurkan Produksi Pertanian Nasional


Rabu, 24 Desember 2025 21:55:33 SZ

 Surabaya-Kasus masuknya bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengungkap ancaman serius bagi pertanian nasional. Bukan sekadar pelanggaran impor, bawang bombai ilegal tersebut berpotensi membawa sedikitnya empat organisme pengganggu tumbuhan berbahaya yang dapat merusak produksi nasional dan mengancam ketahanan pangan Indonesia.

 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi sekaligus keprihatinannya atas temuan tersebut. 

 

“Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jawa Timur dan jajaran Direktorat Kriminal Khusus yang dengan cepat mengungkap dan mengamankan impor bawang bombai ilegal ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditas tersebut terbukti mengandung penyakit yang berpotensi merusak tanaman pertanian di Indonesia,” ujar Mentan Amran usai meninjau pemusnahan bawang bombai ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025)

 

Hasil pemeriksaan karantina mengidentifikasi empat organisme pengganggu tumbuhan berbahaya. Organisme pertama yang ditemukan adalah Aphelenchoides fragariae, cacing mikroskopis yang menyerang daun tanaman. Serangan organisme ini menyebabkan daun muncul bercak, mengering, dan rontok, sehingga tanaman menjadi lemah dan hasil panen menurun tajam. Jika menyebar luas, organisme ini berpotensi menyebabkan gagal panen.

 

Organisme kedua adalah Rhabditis sp., cacing yang menyerang akar tanaman dan mengganggu penyerapan air serta unsur hara. Akibatnya, tanaman menjadi layu, pertumbuhannya terhambat, dan hasil panen menurun. Jika sudah menyebar di lahan, organisme ini sulit dikendalikan dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi petani. 

 

Organisme ketiga adalah jamur Alternaria alternata yang menyebabkan bercak daun dan pembusukan pada umbi bawang. Jamur ini dapat merusak tanaman di lahan hingga menyebabkan hasil panen dan stok pascapanen membusuk, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi besar.

 

Organisme keempat adalah jamur Drechslera tetramera yang menyebabkan tanaman menguning, layu, hingga mati. Jamur ini mudah menyebar melalui angin dan air, sulit dikendalikan, serta berpotensi menurunkan produksi dan mengganggu pasokan pangan jika menyebar luas.

 

Bawang bombai yang mengandung organisme berbahaya tersebut diketahui masuk ke Indonesia tanpa izin resmi dan tanpa sertifikat karantina. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan dokumen palsu yang mencantumkan muatan sebagai “cangkang sawit”, padahal isi sebenarnya adalah bawang bombai.

 

Total barang mencapai sekitar 72 ton yang berasal dari Belanda, masuk melalui Malaysia, kemudian dikirim dari Pelabuhan Kumai, Kalimantan Tengah, sebelum akhirnya diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 2 Desember 2025.

 

Mentan Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan yang membahayakan sektor pertanian tidak boleh diberi ruang sedikit pun dan harus diproses secara hukum.

 

“Ini tidak boleh diberi kompromi. Seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, karena ini membahayakan tanaman kita dan dapat berdampak luas terhadap ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

 

Menurut Mentan Amran, jika organisme pengganggu tumbuhan tersebut lolos dan menyebar, dampaknya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga masyarakat luas. Produksi pangan dapat menurun, pasokan terganggu, harga berpotensi naik, serta meningkatkan risiko penolakan produk pertanian Indonesia di pasar internasional.

 

Sebagai langkah perlindungan, seluruh bawang bombai ilegal tersebut akan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah penyebaran organisme berbahaya, melindungi petani, serta menjaga keberlanjutan produksi dan ketahanan pangan nasional.


Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset