Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) selalu dilakukan secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan petani. Seluruh proses mengikuti prosedur yang berlaku, mempertimbangkan kebutuhan teknis di lapangan, efektivitas penggunaan, serta ketersediaan anggaran. Prinsip ini berlaku sama bagi semua penyedia alsintan dalam negeri tanpa pengecualian.