Ruang Lingkup Tugas & Fungsi
Profil Kementerian Pertanian Ruang Lingkup Tugas & FungsiRUANG LINGKUP, TUGAS DAN FUNGSI
Ruang Lingkup
Kementerian Pertanian melaksanakan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian,serta penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
Tugas
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024, Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertanian menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi komoditas pertanian, keamanan pangan, pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian..
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
- Penyelenggaraan perakitan dan modernisasi pertanian.
- Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif pada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian dapat diunduh disini.
Tugas
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Fungsi
- Koordinasi kegiatan Kementerian Pertanian.
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pertanian.
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian.
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana.
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida dan fasilitasi pembiayaan pertanian.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian.
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyediaan alat mesin pertanian, pupuk, pestisida, dan fasilitasi pembiayaan pertanian.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas tanaman pangan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil tanaman pangan.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, komoditas hortikultura dan hilirisasi hasil hortikultura.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil hortikultura.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hortikultura.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, komoditas perkebunan dan hilirisasi hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, keamanan pangan, dan pascapanen, hilirisasi dan pemasaran hasil perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkebunan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi komoditas peternakan, kesehatan hewan, dan hilirisasi hasil peternakan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, Kesehatan masyarakat veteriner, keamanan pangan, dan pascapanen, serta hilirisasi dan pemasaran hasil peternakan.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian.
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pengawalan, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.
- Pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang lahan dan irigasi pertanian
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan lahan dan irigasi tersier pertanian, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, penyediaan dan optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah, pengembangan dan pengelolaan irigasi tersier untuk pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tugas
Menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern.
- Pelaksanaan administrasi Badan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.