JAKARTA - Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum memperluas pengawasan terhadap dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi di berbagai daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik curang yang diduga dilakukan pelaku usaha dengan memanfaatkan label beras fortifikasi untuk meraup keuntungan tidak wajar. Sebelumnya, Mentan Amran memperkirakan potensi kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp71 triliun, sementara potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan diperkirakan mencapai Rp56 triliun.