KEMENTERIAN PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA

ID EN

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kementan Perkuat Tata Kelola dan Pastikan Subsidi Tepat Sasaran


Kamis, 20 Agustus 2026 08:48:43 M. Digi

LHOKSEUMAWE � Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pupuk semakin mudah diakses, tepat sasaran, dan tersedia saat dibutuhkan petani. Setelah pemerintah memangkas 145 regulasi dan menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen, pembenahan selanjutnya difokuskan pada akurasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), efektivitas distribusi, dan penguatan pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Dirjen LIP) Kementan Hermanto saat mewakili Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Kerja Pupuk Indonesia Grup di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (11/8).

Hermanto mengatakan, perbaikan tata kelola pupuk yang dilakukan pemerintah telah memberikan perubahan nyata bagi petani. Penyederhanaan regulasi yang dilakukan di bawah arahan Mentan Amran telah memangkas rantai birokrasi sekaligus diikuti penurunan harga pupuk sebesar 20 persen.

Menurutnya, capaian tersebut harus dilanjutkan dengan memastikan kebutuhan pupuk dalam negeri terpenuhi dan penyalurannya semakin efektif. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penyempurnaan basis data RDKK sebagai dasar penyaluran pupuk bersubsidi.

�Pencapaian Pupuk Indonesia saat ini merupakan lompatan yang luar biasa. Namun, untuk mendukung program Bapak Presiden mencapai swasembada pangan berkelanjutan, penyempurnaan database Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tidak bisa hanya diserahkan kepada Kementan,� ujar Hermanto.

Ia mengatakan Kementan dan Pupuk Indonesia perlu memperkuat kolaborasi dalam sinkronisasi dan pembaruan data petani. Validitas data menjadi penting untuk memastikan pupuk bersubsidi diterima petani sesuai kebutuhan sekaligus menekan potensi kebocoran dalam penyaluran.

�Harus ada kolaborasi antara Kementan dengan Pupuk Indonesia untuk sinkronisasi dan updating data beserta penetapan tenggat waktunya, karena database RDKK yang tidak tervalidasi dengan baik adalah sumber kebocoran,� tegasnya.

Selain akurasi data, Kementan mendorong evaluasi sistem distribusi pupuk bersubsidi menyusul perubahan struktur penyaluran dari distributor menjadi Pelaku Usaha Distributor (PUD) dan Penerima pada Titik Serah (PPTS). Evaluasi diperlukan agar petunjuk teknis penyaluran lebih adaptif terhadap kebutuhan dan kondisi petani di lapangan.

Hermanto menekankan penyempurnaan sistem distribusi perlu melibatkan seluruh pihak dalam ekosistem pupuk bersubsidi, mulai dari pemerintah, Pupuk Indonesia, pelaku distribusi hingga petani. Tujuannya memastikan pupuk tersedia dan dapat diperoleh petani pada waktu yang tepat.

Kementan juga mendorong pengembangan industri pupuk yang lebih dekat dengan sentra produksi pangan. Pembangunan pabrik pupuk berskala kecil di sejumlah kawasan produksi dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperpendek rantai logistik dan meningkatkan keterjangkauan pupuk, terutama di wilayah dengan cakupan geografis yang luas.

Selain itu, inovasi produk perlu terus dikembangkan, termasuk diversifikasi formulasi pupuk NPK yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan tanaman dan karakteristik wilayah. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pemupukan sekaligus memperkuat daya saing industri pupuk nasional.

Dalam aspek pengawasan, Hermanto menekankan digitalisasi penebusan pupuk bersubsidi harus dibarengi dengan penguatan sistem pengendalian. Besarnya transaksi dan luasnya wilayah penyaluran membutuhkan dukungan keamanan siber, kapasitas server, serta pembagian kewenangan pengawasan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.

�Pengawasan ini jangkauannya sangat luas dan transaksinya sangat besar, sementara anggaran yang teralokasi di tahun 2027 hanya sekitar Rp7 miliar, atau setara Rp16 juta per kabupaten,� ungkap Hermanto.

Menurutnya, regulasi pengawasan perlu dievaluasi untuk memperjelas pihak yang bertanggung jawab terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk, mekanisme pelaporan, hingga penerapan sanksi.

�Ke depan kita perlu melihat kembali regulasi terkait siapa yang bertanggung jawab mengawasi pengadaan dan penyaluran, mekanisme pelaporannya, hingga penerapan sanksinya, agar pengawasan ini bisa kita lakukan secara bersama-sama,� katanya.

Kementan menilai pembenahan tata kelola pupuk menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga produktivitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Pupuk yang lebih terjangkau, tersedia tepat waktu, dan tersalurkan kepada petani yang berhak diharapkan dapat menekan biaya produksi serta memperkuat peningkatan produksi pangan nasional.

Penguatan kolaborasi Kementan dan Pupuk Indonesia tersebut diarahkan untuk memastikan kebijakan pupuk semakin efektif mendukung petani sekaligus memperkuat pencapaian swasembada pangan berkelanjutan.


Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset