Revitalisasi Izin Penelitian SDG Tanaman: Mudah Namun Tetap Patuh Regulasi
Sabtu, 30 September 2023 07:22:25 pvtpp
Permasalahan yang muncul dalam proses perizinan pengeluaran dan pemasukan sumber daya genetik (SDG) tanaman membutuhkan pendekatan yang seimbang antara perlindungan keanekaragaman genetik, penghormatan terhadap pengetahuan tradisional, dan dukungan bagi penelitian serta pengembangan varietas tanaman yang unggul.
Dalam kerangka ini, kerja sama internasional, kerangka hukum yang jelas, dan praktik berkelanjutan memainkan peran penting untuk mengelola SDG tanaman secara efektif demi mendukung ketahanan pangan global serta pencapaian tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan.
Untuk mendiskusikan hal-hal tersebut, Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi serta Otoritas Ilmiah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan pertemuan dengan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan, Kementerian Kesehatan, Badan Karantina Indonesia, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (27/09.
Pada kesempatan ini, Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, menyampaikan hal-hal penting mengenai Prosedur Perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik (SDG) tanaman. Leli menyatakan bahwa salah satu langkah kunci dalam prosedur yang dilakukan di Pusat PVTPP adalah verifikasi dokumen administratif yang dilakukan secara online melalui aplikasi simpel2.
“Masalah umum yang sering muncul dalam pengajuan izin pemasukan SDG tanaman adalah meskipun dokumen administratifnya lengkap, seringkali aspek teknis perkarantinaan belum terpenuhi,” ujarnya. Leli menambahkan bahwa setiap tahap dalam perizinan pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik tanaman harus selalu mematuhi peraturan nasional yang berlaku.
“Hal yang harus juga diperhatikan adalah pentingnya kerja sama atau kolaborasi yang erat antara pihak pemberi dan penerima sumber daya genetik tanaman, demi memastikan penggunaan yang berkelanjutan dan manfaat bersama,” tegasnya.
Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Agus Haryono, mengungkapkan bahwa BRIN saat ini sedang berupaya menginventarisasi regulasi yang ada di berbagai Kementerian dan Lembaga serta merinci tata cara periset asing dalam mematuhi aturan di Indonesia. “Hal ini diinisiasi untuk mempermudah proses izin sekaligus memastikan bahwa regulasi yang ada tetap diikuti,” harapnya.
Agus juga menyoroti kendala yang sering dihadapi oleh peneliti asing dalam proses izin. Untuk itu, BRIN berencana menyusun tata cara dan tata kelola izin riset yang jelas dan mudah dipahami. Ia menekankan bahwa secara substansi masih diperlukan peneliti asing dalam perkembangan dan pemanfaatan SDG tanaman di Indonesia.
Leli kemudian menyampaikan bahwa izin eksplorasi SDG terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37 Tahun 2011. Ia mengusulkan penggabungan izin menjadi satu pintu di BRIN dan pembangunan sistem OSS untuk riset secara nasional. Hal ini akan mewujudkan penyederhanaan proses perizinan bagi peneliti lokal maupun internasional dan pihak asing akan dapat melakukan kerja sama penelitian dengan lebih efisien.