Jakarta — Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir sedikit pun praktik kejahatan pangan yang mengancam stabilitas nasional dan hak hidup rakyat. Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, segala bentuk penimbunan, penyelundupan, pengoplosan, repacking, hingga manipulasi distribusi pangan akan ditindak tegas, karena kejahatan pangan disetarakan dengan kejahatan kemanusiaan.