KEMENTERIAN PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA

ID EN

HKTI: Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan, Petani Tak Boleh Dicederai


Rabu, 21 Januari 2026 12:54:55 SZ

 Jakarta – Dewan Pakar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Entang Sastraatmaja menegaskan bahwa praktik penyelundupan beras merupakan kejahatan pangan yang mencederai petani. Karena itu, ia mengapresiasi ketegasan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang membongkar dan menindak praktik mafia pangan tersebut.

 
Entang menilai langkah tegas Mentan Amran merupakan bentuk keberpihakan nyata negara kepada petani dan kepentingan nasional. Menurut mereka, kebijakan yang konsisten dan berani sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pangan, melindungi hasil produksi dalam negeri, serta memastikan kesejahteraan petani.
 
“Ketegasan Mentan Amran adalah wujud kepemimpinan yang berpihak pada petani dan kedaulatan pangan. Praktik-praktik ilegal seperti penyelundupan dan permainan mafia pangan harus dilawan karena merusak harga pasar dan mematikan semangat petani,” ujar Entang, Selasa, 20 Januari 2026.
 
Entang menilai, selama ini petani kerap menjadi pihak yang paling dirugikan akibat masuknya komoditas ilegal maupun distribusi pangan yang tidak sehat. Oleh karena itu, langkah Kementerian Pertanian yang aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai tepat dan patut didukung oleh seluruh elemen bangsa.
 
Selain itu, Entang juga mengapresiasi komitmen Mentan Amran dalam mendorong peningkatan produksi nasional dan mewujudkan swasembada pangan. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan cita-cita besar Indonesia untuk mandiri secara pangan dan tidak bergantung pada impor.
 
Entang berharap ketegasan ini terus dijaga dan diperkuat, sekaligus diikuti dengan pembenahan sistem tata niaga pangan yang transparan dan berkeadilan. Dengan demikian, petani dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemerintah, dan ketahanan pangan nasional dapat terjaga secara berkelanjutan.
 
“HKTI siap mendukung dan bersinergi dengan Kementerian Pertanian dalam menjaga kedaulatan pangan serta memperjuangkan kepentingan petani Indonesia,” jelas Entang.
 
Sejalan dengan hal ini, Entang menambahkan bahwa pencapaian swasembada pangan salah satu kebijakan prioritasnya, swasembada beras merupakan syarat mutlak terciptanya swasembada pangan. Atau bisa juga disebutkan, swasembada beras merupakan "pintu pembuka" ke arah terwujudnya swasembada pangan.
 
“Dengan kalimat lain, swasembada pangan tidak akan tercapai, bila kita melupakan swasembada beras. Swasembada beras dulu, baru swasembada pangan,” jelasnya.
 
Sebelumnya, Mentan Amran menemukan dugaan penyelundupan beras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Praktik ini diduga melanggar prosedur karantina dan kepabeanan, sekaligus berpotensi merusak tata niaga beras nasional.
 
Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras, menuju sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
 
Mentan Amran menilai pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan menguatkan dugaan penyelundupan. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.
 
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Mentan Amran.
 
Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak ekonomi petani dan menggerus kesejahteraan jutaan keluarga tani di seluruh Indonesia.
 
“Tindakan ini jelas mencederai kesejahteraan sekitar 115 juta petani nasional. Negara harus hadir dan tegas melindungi petani,” pungkasnya.

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset