Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai Pengalihan Penyuluh Pertanian pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Kementerian Pertanian pada tahap kedua sebanyak 4.036 (empat ribu tiga puluh enam) orang, dengan rincian sebagai berikut: