KEMENTERIAN PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA

ID EN

Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian


Kamis, 27 Desember 2018 11:27:34 administrator

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian
 

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset