Sinergi Pengusaha dan Peternak Unggas untuk Merah Putih


Jakarta  Diawali pertemuan pada tanggal 18 Maret 2016 untuk mengatur usaha perunggasan, dan didasari keinginan bersama agar dapat melaksanakan tugas pembangunan pertanian di bidang peternakan dan kesehatan hewan sub sektor perunggasan, Kementerian Pertanian bersama dengan Perusahaan Peternakan Ayam, dan Asosiasi Peternakan Ayam melakukan pertemuan lanjutan untuk menginisiasi Nota Kesepahaman Bersama di Ruang Pola, Gedung A, Senin (21/03).

Harapan yang tinggi terungkap dari Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, ketika menegaskan perlunya dukungan semua pihak mengenai iklim usaha yang kondusif dengan sinergitas dan peran serta para pelaku usaha melalui penyusunan regulasi bidang perunggasan Nasional, “Semua bersatu, bersama sama, ini demi Merah Putih, kita bentuk tim dan dibuatkan Permentannya," ungkap Mentan.

Lebih lanjut Mentan menyebutkan "Tujuannya (dilaksanakan MoU) adalah bagaimana peternak kecil mendapatkan keuntungan yang wajar, kemudian pengusaha juga mendapatkan keuntungan, dan konsumen dapat tersenyum dari harga yang wajar, itulah target pemerintah," imbuh Mentan.

Hadir dari Perusahaan Peternakan Ayam seperti dari, PT. Charoen Pokphan Indonesia, Tbk., PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk.,  PT. Malindo Feedmill Indonesia Tbk, PT. CJ-PIA, PT. LTB, PT. Cibadak Indah Sari Farm,  PT. Wonokoyo Jaya Corp, CV Missouri, PT. Hybro Indonesia, PT. Patriot Intan Abadi, PT. Sierad Produce Group, Sinta Feed Group, PT. Sido Agung Group, dan Mustika Group. 

Sedangkan dari Peternak Ayam, hadir dari Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional, Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia, Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara, Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia, Front Peternak Indonesia.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini yang pertama meliputi pengembalian keseimbangan supply-demand  daging ayam, dan yang kedua adalah mengenai keadilan dalam berusaha di budidaya ayam.

Ruang lingkup yang berikutnya yaitu mengenai pelaku integrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasinya sampai dengan hilirisasinya dan peternak besar dengan skala tertentu wajib membangun Rumah Potong Unggas.

Lingkup lainnya yang menjadi perhatian adalah pengembangan sektor hilir dan eksport bagi pelaku integrasi vertikal.

Ruang lingkup ke lima, yaitu mengenai konsolidasi nasional usaha dan industri perunggasan melalui perbaikan di berbagai aspek hulu sampai dengan hilirnya.

Yang terakhir, ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah mengenai moratorium pembangunan kandang close house bagi perusahaan besar dan afiliasinya yang melakukan pola kemitraan dan budidaya internal farm sampai dengan adanya rumah potong ayam dan Blast Freezer sampai adanya penampungan.

Mengakhiri pertemuan ini, Rahmad Pambudy selaku penasehat Asosiasi Peternakan mengucapkaan terima kasihnya kepada Menteri. "Pak Amran selaku Menteri, kami ucapakan terimakasih karena selama saya aktif di pertanian baru kali ini ada pertemuan selengkap ini di bidang perunggasan dan ini boleh selesai. Seperti feeling saya pada saat pertemuan di lobby tadi bahwa pertemuan ini akan berakhir baik untuk semua", ujar Rahmad. "Sekali lagi terimakasih Pak Menteri," tambahnya.

Hadir pula pada acara tersebut perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha.




Berita Lainnya