Menteri Pertanian Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 449 Bupati/Walikota Dalam Pelaksanaan Pengadaan CPNS Penyuluh Pertanian


Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan 449 Bupati/Walikota 34 propinsi dalam rangka pelaksanaan pengadaan CPNS Penyuluh Pertanian yang berasal dari Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian pada, Jumat, (2/9/16) di Auditorium Gedung F Kantor Pusat Kementerian Pertanian. Penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari Pertemuan Sosialisasi Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian dan Pengisian e-Formasi Penyuluh Pertanian yang dilaksanakan di tempat yang sama pada tanggal 2 – 3 Agustus 2016.

Dalam sambutannya, Mentan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para Bupati/Walikota dan juga para THL atas kerja keras yang telah dilakukan sehingga kegiatan hari ini dapat terealisasi. “Saya yakin dengan terlaksananya penandatangan Nota Kesepahaman ini merupakan tahap lanjutan dari keberlangsungan pertanian ke depan,”ujarnya. Senada dengan Mentan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menyatakan bahwa penyuluh merupakan instrumen penting untuk mendorong kedaulatan pangan. “Semangat Mentan yang dulunya juga mantan THL menjadikan usahanya ekstra keras dalam merealisasikan terselenggaranya Penandatangan Nota Kesepahaman ini,” jelasnya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Pertanian dengan Bupati/Walikota ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2462/M.PAN.RB/07/2016, tanggal 14 Juli 2016, tentang Usulan Formasi Kebutuhan PNS Penyuluhan Pertanian dari Pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian. Kepala BKN Pusat, Bima Haria Wibisana menyatakan bahwa formasi yang disediakan Kementerian PAN-RB adalah 7684. Pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari THL-TB Penyuluh Pertanian merupakan upaya yang telah diperjuangkan sejak lama. Sesuai Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/2462/M.PAN-RB/07/2016, tanggal 14 JUli 2016 pada prinsipnya Menteri PAN-RB menyetujui untuk menyeleksi para THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia dibawah 35 tahun dengan sistem Computer Assested Test (CAT). Berdasarkan hasil verfikasi ternyata THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia dibawah 35 sebanyak 6.074 orang dari 19.156 THL-TB Penyuluh Pertanian. Bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang berusia diatas 35 tahun diarahkan untuk diangkat melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pasal 46 ayat 4 dan Permentan No. 72 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyulu Pertanian, yang menyebutkan bahwa paling sedikit dibutuhkan satu orang penyuluh dalam satu desa potensi pertanian. Saat ini jumlah Penyuluh Pertanian sebanyak 44.890 orang ( terdiri dari 25.734 Penyuluh Pertanian PNS dan 19.156 THL-TB Penyuluh Pertanian). Penyuluh Pertanian tersebut melayani 71.479 desa/kelurahan poten pertanian, sehingga masih membutuhkan sebanyak 26.589 orang Penyuluh Pertanian. Kekurangan penyuluh Pertanian tersebut antara lain dapat dipenuhi melalui penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta.

Keberadaan Penyuluh Pertanian sangat vital dalam mengawal dan mendampingi petani guna memastikan penerapan teknologi maju yang direkomendasikan, penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani, membangun kemitraan dengan pelaku usaha, akses terhadap modal, prasarana dan sarana pertanian serta pasar, sehingga bermuara pada peningkatan produktivitas dan produksi sebelas komoditas pangan strategis nasional, yaitu padi, jagung, kedelai, tebu, daging sapi, aneka cabai, bawang merah, kakao, kelapa sawit, karet dan kopi. Program peningkatan produktivitas dan produksi komoditas strategis nasional tersebut difokuskan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani yang sekaligus merupakan visi Kementerian Pertanian Tahun 2015 – 2019. Penyuluh Pertanian sebagai mitra petani dan garda terdepan dalam pembangunan pertanian dituntut untuk memfasilitasi proses pembelajaran petani, tidak hanya sampai terwujudnya kesediaan dan kemampuan petani untuk mengadopsi teknologi yang direkomendasikan, tetapi juga mengawal dan mendapingi petani guna memastikan penerapan teknologi tersebut di tingkat petani yang berdampak pada peningkatan produktivitas dan produksi sebelas komoditas pangan strategis nasional.

Untuk itu Kementerian Pertanian mengusulkan kepada Menteri PAN-RB guna peningkatan status kepegawaian 7.684 orang THL-TB Penyuluh PErtanian yang berusia max 35 tahun, untuk menjadi CPNS Penyuluh Pertanian. Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan seleksi CPNS Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian dan penyediaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkaitan dengan peningkatan status kepegawaian pelamar THL-TB Penyuluh Pertanian yang lulus seleksi, serta komitmen untuk tidak mengalihtugaskan ke dalam jabatan lain. Seleksi CPNS Penyuluh Pertanian ini khusus diperuntukkan bagi THL-TB Penyuluh Pertanian yang direkrut tahun 2007, 2008 dan 2009 dengan keputusan Menteri Pertanian Nomor, 117/KPTS/KP.100/2/2016 dan No. 392/KPTS/KP.100/6/2016. Diharapkan dengan adanya pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian dari Pelamar THL TB Penyuluh Pertanian akan mengisi kekurangan jumalah Penyuluh Pertanian di Lapangan sehingga dapat meningkatkan capaian kinerja Kementerian Pertanian.




Berita Lainnya