Regulasi Untuk Tingkatkan Penjaminan Mutu dan Keamanan Pakan Ternak yang Beredar


Bogor (19/09) - Dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu dan keamanan pakan yang akan diedarkan, baik terhadap hewan, manusia maupun lingkungan, maka pemerintah melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 22/Permentan/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan. “Permentan ini merupakan revisi dari Permentan Nomor 19/Permentan /OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pakan,” kata Direktur Pakan, Sri Widayati mewakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian tersebut pada hari ini, 19 September 2017 di Bogor.

Sri Widayati menjelaskan, dengan adanya perubahan tersebut, maka peraturan ini perlu disosialisasikan kepada stakeholders,  utamanya produsen pakan. Untuk itu, pada acara sosialisasi ini diundang Kepala Dinas Provinsi yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan; Pimpinan Perusahaan Pakan; Ketua Asosiasi Bidang Pakan, Perunggasan, dan Obat Hewan;  Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP) Bekasi; Laboratorium Pengujian Mutu Pakan; dan Jajaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Secara garis besar Permentan 22/2017 mengatur bahwa semua pakan yang dibuat/diproduksi untuk diedarkan baik yang diperdagangkan maupun tidak, wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) serta Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan," ucapnya.  Lebih lanjut dijelaskan, untuk memperoleh NPP pelaku usaha/pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. 

Sri Widayati menegaskan, salah satu persyaratan teknis yang harus dilengkapi adalah pakan yang didaftarkan harus lulus uji mutu dan keamanan pakan. Untuk itu pemohon berkewajiban untuk mengirim sampel ke Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan. 
Kalau selama ini penerbitan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan di Bekasi,  maka saat ini telah dapat dilakukan di Laboratorium Pemerintah Daerah yang telah terakreditasi, yaitu Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak Cikole, Jabar dan Laboratorium Pakan Dinas Provinsi, Kalimantan Barat.

"Kelulusan uji mutu dan keamanan pakan ditentukan oleh pemenuhan kandungan nutrisi dan anti nutrisi pakan/bahan pakan seperti telah dipersyaratkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM) untuk pakan yang belum mempunyai SNI," ucapnya.

Menurutnya, Standard Nasional Indonesia atas jenis pakan/bahan pakan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Namun mengingat banyaknya jenis pakan/bahan pakan, maka saat ini yang menjadi prioritas untuk diusulkan penetapan maupun revisi SNInya adalah jenis yang kebutuhannya di lapangan relatif tinggi. Selain itu, agar penjaminan mutu dan keamanan pakan dapat dilakukan secara berkelanjutan idealnya setiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan peninjauan.  

Sri Widayati mengatakan, upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja bukan saja hanya pada aspek teknis, namun juga kemampuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, transparan, dan berlaku sama terhadap semua stakeholders. Untuk itu, mulai Juni 2014 dalam penerbitan NPP telah diproses secara online melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) sebagaimana telah diatur dalam Permentan Nomor 117 Tahun 2013.

Lebih lanjut dijelaskan, selain kewajiban mempunyai NPP, pabrik pakan yang memproduksi pakan yang diedarkan, dalam produksinya juga harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Pakan Yang Baik (CPPB) dan wajib memiliki Sertifikat CPPB setelah melalui serangkaian proses penilaian.  “Sertifikat CPPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, sehingga dengan memiliki sertifikat CPPB tersebut,  produsen/pabrik pakan dapat meningkatkan daya saing melalui jaminan mutu dan keamanan pakan yang dihasilkan kepada para konsumennya,”  ungkapnya.

Dalam rangkaian sosialisasi Permentan 22 Tahun 2017,  Direktur Jenderal yang diwakili oleh Direktur Pakan,  juga menyerahkan sertifikat CPPB kepada 9 perwakilan perusahaan pakan yang telah dinyatakan lulus penilaian tahun 2017.

Isue penting lain yang disampaikan pada pertemuan ini adalah pelarangan penggunaan Antibiotik Growth Promotor (AGP) sebagai imbuhan pakan, dikarenakan adanya efek yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia, dengan adanya residu antibiotik dalam tubuh manusia, menyebabkan timbulnya kekebalan tubuh terhadap obat/antibiotik tertentu.
 
Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 22 ayat (4) huruf c, bahwa setiap orang dilarang menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan. Ketentuan tentang pelarangan penggunaan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan telah diatur dalam Permentan Nomor 14 Tahun 2017.

"Saya berharap forum pertemuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta, demi kelancaran implementasi Permentan No. 22 Tahun 2017 di lapangan," ucap Sri Widayati penuh harap. 

Contact Person:
Ir. Sri Widayati, MM  (Direktur Pakan, Ditjen PKH)




Berita Lainnya