Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor :88/Kpts/KP.230/1/2016 Tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian pertanian

Dengan rahmat tuhan yang maha esa
Menteri pertanian republik indonesia,

Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, dipandang perlu memberhentikan, memindahkan dan mengangkat kembali bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Pertanian;

Selengkapnya




Berita Lainnya