Siaga Covid-19, Karantina Pertanian Amankan Produk Pertanian Ilegal di Sejumlah Daerah


Jakarta -- Meski saat ini Indonesia dilanda wabah virus corona (Covid-19), namun Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) terus melalukan peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas pertanian dan produk turunannya.

 

Dari data pengawasan dan penindakan (wasdak) di bidang Kepatuhan Perkarantinaan tercatat selama triwulan I tahun 2020 sebanyak 2.657 kali penindakan penahanan, penolakan hingga pemusnahan. Terjadi peningkatan sebesar 28% dari periode yang sama di tahun 2019, yang hanya berjumlah 1.920 kali. 

 

"Tindakan ini merupakan hasil pengawasan unit pelaksana teknis karantina pertanian diseluruh Indonesia bersama dengan aparat keamanan baik Polri, TNI dan instansi kepabeanan, " kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

 

Menurutnya, dalam melakukan kewasdakan pihaknya meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait. Ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan situasi serba terbatas ini, jelasnya.

 

*Beragam Modus*

 

Agus Sunanto, plt Kepala Pusaf Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Barantan pada saat yang sama membeberkan beberapa modus penyelundupan yang berhasil digagalkan pihaknya.

 

Beragam modus, seperti penahanan 1.000 unggas terdiri dari 509 ayam, 506 burung asal Thailand yang diselundupkan menggunakan kapal KM Brahma. Ditemukan oleh Tim Patroli laut BC Kanwil DJBC Aceh, di perairan Aceh Tamiang (14/3). Kemudian diserahkan untuk di proses lebih lanjut oleh Karantina Pertanian Belawan (16/3).

 

Ada juga dari Karantina Tanjung Pinang yang mendapati 1 ekor bearded dragon beberapa ekor kura-kura sulcata dan pardalis yang dikemas sebagai makanan ringan dengan rencana tujuan Jakarta (9/4).

 

Dan yang baru saja terjadi di Surabaya berupa 223 burung endemis asal Sulawesi seperti manyar, reo-reo, perling, nuri kecil dan kolibri dari pelabuhan Makassar. Berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Pertanian Surabaya bermodus disembunyikan di kabin truk di KM Daema Rucitra (9/4)

 

Semua kasus yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya alam hayati ini akan diproses sesuai dengan UU 21/2019 tentang KHIT, pasal 35. Selanjutnya apabila terbukti melanggar, sanksi hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 milyar.

 

"Kami himbau masyarakat, untuk bersama kami turut menjaga. Mustahil kita bisa swasembada pangan bahkan ekspor jika hewan dan tumbuhan kita tidak sehat dan aman," tukas Jamil.




Berita Lainnya