Pemeliharaan Portal PPID (Akses Permohonan Informasi Publik)

 Sehubungan dengan adanya perbaikan jaringan dan aplikasi Portal PPID Kementerian Pertanian dan Portal PPID seluruh Unit Kerja/ Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Pertanian, maka kepada publik yang akan melakukan permohonan informasi publik dapat mengajukan permohonan secara manual yaitu melalui surat elektronik (email) ke [email protected], whatsapp nomor 0812-9293-7867 serta dapat mendatangi Kantor Pusat (PPID Utama) dan/atau Unit Kerja/ Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Pertanian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pada saat pengajuan permohonan informasi publik secara manual agar dapat menyertakan persyaratan permohonan informasi publik sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian. 

Persyaratan permohonan informasi publik secara perorangan antara lain :

- Kartu Identitas resmi (KTP/ SIM)

- Foto 

Persyaratan permohonan informasi publik secara Badan Hukum antara lain :

- Foto

- Kartu Identitas Resmi Pemohon (KTP/SIM)

- Akta Pendirian

- NPWP

- Surat Kuasa (jika yang memohon bukan pimpinan Badan Hukum)

- Kartu Identitas yang memberikan Kuasa

- Legalitas Organisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (khusus pengajuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat)




Berita Lainnya