Kementan Siapkan 1,7 Juta Ekor Hewan Kurban, Pastikan Stok Cukup dan Aman


Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan pasokan hewan kurban sebagai puncak perayaan Idul Adha 1443 Hijriah dalam kondisi cukup dan aman.

 
Hewan kurban yang tersedia berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan sebanyak 1.767.522 ekor, terdiri atas sapi, kerbau, kambing, dan domba.
 
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya terjun langsung memastikan kesiapan dan ketersediaan ke Rumah Potong Hewan dan sentra penjualan hewan kurban yaitu depo 1000 sapi kurban di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 15 Juli 2021. 
 
Di sana, Mentan didampingi Walikota Bogor, Bima arya memantau pergerakan jual beli hewan serta memastikan kesehatan dan ketersediaannya untuk memenuhi kebutuhan hari raya Idhul Adha 1443 Hijriah.
 
"Saya bersama Pak Wali (Bima Arya) ngecek persiapan menghadapi Idul Kurban. Dan Insya Allah semua bisa berjalan dengan baik karene sampai hari ini harga di lapangan dalam kendali. Kurang lebih seperti apa yang ada masih dalam kondisi yang cukup," katanya.
 
Selain di Kota Bogor, pada hari Minggu, 18 Juli 2021, Mentan juga meninjau RPH Manggala di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Di sana, Ia memastikan semua persiapan dan kesiapan penyelenggaraan kurban tetap dalam kondisi aman dan terkendali serta tertib dalam mematuhu aturan protokol kesehatan.
 
"Intinya hewan kurban kita cukup dan tersedia. Kemudian harganya juga stabil, dimana ada sedikit kenaikan sekitar 500 ribu perekor. Tetapi di hari raya ini memang harus naik, kalau tidak berarti daya beli turun," ujar Mentan.
 
Walaupun jumlah pemotongan hewan kurban tahun ini menurut Direktur Jenderal Kesehatan Hewan, Nasrullah diprediksi mengalami penurunan sekitar 10 persen, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir. 
 
"Ada kemungkinan tahun ini ada penurunan 10 persen dari tahun sebelumnya. Data kami di tahun 2020 tercatat ada 1.683.354 ekor hewan kurban. Tapi masyarakat tidak perlu khawatir karena kami bersama pelaku usaha dan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi untuk menjamin ketersediaan hewan kurban di pasar," katanya.
 
Nasrullah mengingatkan bahwa Kementan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 8017 Tahun 2021 tentang tata cara penyembelihan hewan kurban 2021. Menurutnya dalam surat edaran tersebut, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di RPH atau di luar RPH.
 
"Silahkan melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH maupun di luar RPH asalkan tetap memathui protokol kesehatan dan sesuai dengan surat edaran yang kami terbitkan," pungkasnya.



Berita Lainnya