Maklumat Pelayanan Pusat PVTPP

Maklumat pelayanan merupakan salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip - prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan komplain bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktik pelaksanaannya.

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian selaku instansi pelayanan publik menetapkan maklumat pelayanan sebagai berikut:




Berita Lainnya