LHOKSEUMAWE � Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pupuk semakin mudah diakses, tepat sasaran, dan tersedia saat dibutuhkan petani. Setelah pemerintah memangkas 145 regulasi dan menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen, pembenahan selanjutnya difokuskan pada akurasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), efektivitas distribusi, dan penguatan pengawasan.