Soroti Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi, Komisi IV DPR RI: Pemerintah Harus Tegas Lindungi Konsumen
Senin, 21 September 2026 15:43:26 M. Digi
JAKARTA � Anggota DPR RI Firman Soebagyo mendukung langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam mengungkap dan menindak dugaan pelanggaran pada peredaran beras fortifikasi. Menurutnya, program yang pada awalnya ditujukan untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat rentan tidak boleh berubah menjadi modus mencari keuntungan dengan memanipulasi kualitas maupun klaim produk.
�Awalnya beras fortifikasi ini niatnya cukup baik, yaitu menambah vitamin untuk stunting. Tetapi kalau fakta di lapangan berubah menjadi modus kejahatan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas,� ujar Firman pada keterangannya, Kamis (17/9).
Firman mengatakan langkah Mentan Amran untuk mengungkap dugaan ketidaksesuaian beras fortifikasi perlu didukung dengan penegakan hukum yang memberikan kepastian. Pemerintah sebelumnya mengungkap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar dan kandungan sebagaimana tercantum pada label setelah dilakukan pengujian. Produk-produk tersebut kemudian diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Menurut Firman, praktik manipulasi dalam perdagangan beras bukan persoalan baru. Ia menyinggung kemungkinan terjadinya pencampuran atau pengoplosan beras dengan kualitas tertentu yang kemudian dipasarkan menggunakan kategori atau klaim yang berbeda.
�Yang sering ditemukan di lapangan itu seperti beras medium yang kemudian menjadi seolah-olah premium atau fortifikasi karena dioplos kembali. Pengoplosan seperti ini memang harus menjadi perhatian serius,� katanya.
Selain persoalan mutu fisik beras, Firman menyoroti klaim kandungan vitamin atau zat gizi pada produk fortifikasi. Menurut dia, konsumen tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa kandungan tersebut satu per satu sehingga pengawasan dan pengujian pemerintah menjadi sangat penting.
�Kalau konsumen membeli produk karena ada klaim vitamin atau kandungan tertentu, tetapi ternyata tidak sesuai, ini merupakan persoalan serius. Masyarakat harus mendapatkan perlindungan,� ujarnya.
Firman menegaskan dugaan pelanggaran tersebut harus diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyebut ketentuan mengenai pangan dan perlindungan konsumen dapat menjadi bagian dari dasar penindakan terhadap pelaku usaha yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
�Kalau memang ada unsur kesengajaan dalam manipulasi spesifikasi atau label, tentu ada ketentuan dan sanksi yang mengikat. Yang penting sekarang adalah proses pembuktiannya harus kuat dan dilakukan sesuai hukum,� katanya.
Firman juga mendukung langkah pemerintah yang melibatkan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut. Satgas Pangan Polri menyatakan proses terhadap 25 merek akan dilakukan dengan mengedepankan pembuktian ilmiah, termasuk melibatkan ahli dan hasil pengujian laboratorium.
Lebih jauh, Firman mengusulkan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan beras fortifikasi. Jika dalam pelaksanaannya justru menimbulkan kerancuan bagi konsumen dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan, menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan penyederhanaan klasifikasi beras yang beredar di masyarakat.
�Kalau memang fortifikasi ini terus menjadi isu yang membingungkan masyarakat, pemerintah harus tegas mengambil sikap. Menurut saya, bisa dipertimbangkan agar beras konsumsi masyarakat cukup dibedakan menjadi premium dan medium dengan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,� kata Firman.
Ia menambahkan, tujuan fortifikasi untuk meningkatkan status gizi masyarakat tetap dapat dilakukan melalui komoditas pangan lainnya. Dengan demikian, program pemenuhan gizi tetap berjalan, tetapi klasifikasi beras yang dikonsumsi masyarakat menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami.
�Fortifikasi itu tujuannya untuk kesehatan masyarakat dan penanganan stunting. Kalau memang dibutuhkan, bisa dilakukan melalui bahan pangan lain seperti tepung dan produk pangan lainnya. Yang penting masyarakat jangan sampai dibingungkan,� ujarnya.
Firman menilai persoalan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks perlindungan konsumen dan tata kelola perberasan nasional. Menurutnya, pemerintah harus memastikan beras yang beredar sesuai dengan standar, informasi pada label, serta ketentuan harga yang berlaku.
Ia juga mendorong peningkatan penyerapan beras produksi petani agar hasil produksi nasional dapat terserap secara optimal. Menurut Firman, penguatan penyerapan penting untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan stok di gudang dengan kebutuhan beras di pasar.
�Jangan sampai beras masih banyak tertimbun di gudang, tetapi di pasar terjadi kekosongan sehingga kemudian muncul gejolak harga. Penyerapan pemerintah harus diperkuat,� katanya.
Firman menegaskan DPR akan terus mengawal persoalan perberasan, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pangan. Ia mengatakan perlindungan konsumen, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta keberlangsungan usaha perberasan harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang jelas.
�Yang terpenting adalah masyarakat harus dilindungi, pengusaha mendapatkan kepastian hukum, dan pemerintah memiliki instrumen pengawasan yang kuat. Saya mendukung langkah Mentan Amran untuk membongkar persoalan ini dan menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,� tegas Firman.