Kementerian Pertanian Menjemput Keterbukaan Informasi Publik dengan Workshop PPID


Keterbukaan informasi merupakan salah satu keharusan bagi badan publik dalam menyelenggarakan kegiatan didalamnya. Sejak ditetapkannya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, secara bertahap Badan Publik telah menerapkan Undang-undang tersebut. Kementerian Pertanian pun menjawab hal tersebut dengan dikukuhkannya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2011 bersama Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2011 yang pada tahun 2016 ini telah direvisi dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2016.

Dari dasar hukum tersebut pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Pertanian (Kementan) mempunyai pijakan yang kuat untuk melakukan pelayanan terkait KIP bersama PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik.

Motto PPID Kementan yang Proaktif, kembali ditegaskan pada acara Workshop Penyusunan Rencana Kerja PPID Kementan 2016 yang diselenggarakan di The Sahira Hotel, Bogor(27/7).

Pada kegiatan tersebut, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Tya Tirtasari, menyampaikan penjelasan dan implementasi UU KIP, antara lain terkait beberapa kategori informasi yaitu informasi serta merta, informasi berkala, informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Untuk meningkatkan kualitas PPID yaitu ada beberapa hal yang dapat digunakan sebagai rencana kerja Kementan diantaranya pemutakhiran SK PPID, dan Kementan untuk hal ini sudah melakukannya dengan Permentan 25 tahun 2016

Selain itu Pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, dan Koordinasi PPID tingkat Pusat dengan satuan kerja/UPT menjadi rencana kerja PPID Kementan

Beberapa hal yang lainnya seperti inovasi mekanisme penelolaan informasi di internal, dan penyeragaman penerapan pelayanan informasi publik di tingkat pusat dan satuan kerja/UPT jug amenjadi bagian rencana kerja Kementan untuk meningkatkan kualitas PPID.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Drs. Agung Hendriadi, M. Eng menyampaikan pada arahannya bahwa hasil dari workshop ini akan dilanjutkan dengan penyusunan SOP terkait Keterbukaan Informasi Publik yang masih belum lengkap dan perlunya Workshop lanjutan dari workshop penyusunan rencana kerja PPID ini.

Selain menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Kepala Biro Humas dan IP dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, workshop dihadiri perwakilan dari seluruh PPID Pelaksana Eselon I lingkup Kementan serta PPID Pembantu Pelaksana Sekretariat Jenderal.




Berita Lainnya