E-Cert Karantina Indonesia dan Belanda Turunkan Dwelling Time di Pelabuhan


Jakarta – Kementerian  Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian bekerjasama dengan Kementerian Pertanian dan Ekonomi Belanda, khususnya pada bidang Perkarantinaan serta mendapatkan dukungan penuh dari Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), Selasa (22/9). Kerjasama tersebut berupa pengembangan pertukaran data khususnya Sertifikat Perkarantinaan (e-Certificate) dalam rangka mendukung jaminan kesehatan tumbuhan dan hewan berbasis elektronik. Manfaat dari penerapan Sertifikat elektronik karantina untuk memfasilitasi perdagangan yang menjadi komitmen dalam perjanjian fasilitasi perdagangan.

Selaras dengan keinginan Presiden RI, bahwa layanan arus bongkar muat barang di Pelabuhan dan Bandara seluruh Indonesia harus dipercepat (minimal dwelling time). Maka Barantan meminimalkan administratif dokumen yang berbelit serta mengsimplifikasi layanan.

Pengembangan e-Cert melalui kerja sama kedua negara Indonesia-Belanda dalam melengkapi aplikasi sistem pertukaran data berbasis elektronik Karantina Pertanian sangat tegas berfungsi untuk: 1) Memastikan produk pertanian impor dan ekspor dijamin kesehatannya dan adanya jaminan keaslian dokumen yang dikeluarkan oleh jajaran UPT Barantan maupun Institusi Sertifikasi Kesehatan dan Perkarantinaan Belanda; 2) Membantu kecepatan proses pemeriksaan dokumen dan fisik bila masih diperlukan terhadap produk pertanian yang diperdagangkan kedua Negara; 3) Mencegah adanya impor illegal / penyelundupan yang tidak tertulis dalam dokumen perkarantinaan; 4) Memberikan suatu jaminan kepastian dalam mempercepat waktu layanan/Service Level Arrangement (SLA).

Dengan demikian e-cert Karantina dapat menjawab tuntutan layanan cepat arus bongkar muat barang di pelabuhan dan bandara dan menurunkan Dwelling Time.

Tidak berlebihan apabila Barantan menyatakan bahwa Layanan Karantina berbasis elektronik e-Cert merupakan bagian dari wujud kepedulian Barantan selaku anggota Organisasi Perlindungan Tumbuhan Internasional (OPTI) / International Plant Protection Convention (IPPC) yang telah menetapkan bahwa sertifikat kesehatan tumbuhan secara elektronik (e-Phyto) segera dilaksanakan oleh negara anggota sepanjang memiliki kemampuan.

Sejauh ini negara yang telah menggunakan sistem aplikasi perkarantinaan berbasis elektronik yang dapat pertukaran antar negara antara lain: Belanda, Indonesia, China, USA, New Zealand. Tentunya target pengembangan pertukaran data elektronik antar negara dalam layanan perkarantinaan masa mendatang akan segera diwujudkan dengan negara lain, antara lain Australia, New Zealand, China, Jepang, USA dan Asean Single Window.

Negara Belanda sebagai negara mitra yang strategis bagi ekspor impor komoditas pertanian Indonesia, merupakan hub (gerbang) pemasukkan komoditas pertanian ke bebagai negara anggota Uni Eropa. Tercatat sepanjang tahun 2015 dari Indonesia sebanyak 2.121 transaksi Sertifikat Karantina Tumbuhan dan 187 transaksi Sertifikat Karantina Hewan yang diterbitkan dengan tujuan Belanda. Sebaiknya dari Belanda, tercatat ada 1.202 transaksi sertifikat karantina tumbuhan dan 662 transaksi sertifikat karantina hewan. Komoditi pertanian yang diekspor selama tahun 2015-2016 antara lain: Kopi, Lada, Karet, Kakao, Nenas, CPO, Palm Kernel Expeller, buah manggis, dan Mangga,

Dengan derasnya arus perdagangan internasional dan keterlibatkan karantina dalam memfasilitasi perdagangan tentunya kerahasiaan dokumen sangat diperlukan. Untuk antisipasi kejahatan cyber dokumen, Barantan bekerjasama dengan Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) sebagai penyedia Certificate Authority (CA) atau Otorisasi Sertifikat Digital (OSD). Dengan demikian pertukaran e-Cert SPS antara Indonesia dan Belanda telah memenuhi aspek keamanan, kerahasiaan dan keaslian data sesuai ketentuan UN-CEFACT. Aspek kerahasiaan, keaslian dan aspek keamanan data di dalam perdagangan ekspor-impor melalui transaksi sistem elektronik, merupakan mandat dari international standards UN/CEFACT dan PP. No. 82 tahun 2012 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dengan harapan Kerjasama Implementasi Pertukaran Sertifikat Electronik (e-Cert) SPS antara Indonesia dengan Belanda sebagai langkah untuk percepatan layanan dalam perdagangan internasional secara elektronik atau e-commerce dan penurunan Dwelling Time. Karenanya, Barantan terus akan mengembangkan kerjasama implementasi e-Cert SPS dengan Negara mitra dagang lainnya dan terlibat aktif dalam Indonesia Nasional Single Window (INSW). Pencanangan (launching) aplikasi implementasi e-Cert SPS Indonesia-Belanda diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna jasa karantina dan segera diikuti kerjasama dengan negara lainnya.




Berita Lainnya