Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian
 



Berita Lainnya